Sebagaimana tertulis di Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya. Uji petik dilaksanakan untuk mengetahui kondisi instalasi selama Sertifikat Laik Operasi (SLO) masih berlaku, dengan tujuan untuk memastikan kondisi instalasi masih sama seperti proses dilakukan pemeriksaan dan pengujian sehingga terbit Sertifikat Laik Operasi (SLO).